Text
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran
serius terhadap hak anak yang memerlukan perlindungan hukum komprehensif.
Penelitian ini menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap anak
korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dengan sifat deskriptif-analitis, berdasarkan data primer berupa undang
undang serta data sekunder dari literatur, putusan pengadilan, dan penelitian
terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan inkonsistensi signifikan dalam penerapan undang
undang, terlihat dari perbandingan antara kasus M. Subchi Azal (vonis 7 tahun
penjara berdasarkan KUHP) dan Herry Wirawan (hukuman mati dan kebiri kimia
berdasarkan UU No. 17/2016). Penelitian menemukan bahwa pemenuhan hak anak
korban, seperti restitusi dan pendampingan psikososial, belum optimal. Hambatan
utama meliputi ketidakjelasan rumusan pasal, konflik norma, kesulitan pembuktian,
kurangnya koordinasi antarinstansi, serta kesenjangan antara regulasi dan
pelaksanaan di lapangan.
Diperlukan revisi normatif untuk meningkatkan kepastian hukum, penguatan tim
pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, pembentukan forum koordinasi
perlindungan anak daerah, serta pengembangan program pencegahan berbasis
komunitas dengan dukungan rehabilitasi korban yang lebih baik.
| 433 | L215230064 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain