Text
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERKAIT PENJUALAN ROKOK KEPADA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Perilaku merokok di kalangan anak dan remaja menjadi salah satu masalah
kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Meski terdapat regulasi yang
membatasi penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur, fakta di
lapangan menunjukkan bahwa akses anak-anak terhadap rokok masih sangat
mudah. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaktegasan pelaku usaha dalam
menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normative dan empiris. Pendekatan yuridis menetapkan standar norma tertentu
terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder. Pendekatan empiris
pendekatan yang didasarkan pada pengamatan langsung, pengalaman nyata, atau
data yang diperoleh melalui indera. Analisis data menggunakan metode yuridis
kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, disusun
secara sistematis,
Hasil pembahasan menunjukan tanggungjawab pelaku usaha eceran dalam
memperjualbelikan rokok terhadap anak bahwa rokok tidak boleh dijual kepada
anak-anak. Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang
penjualan rokok kepada anak di bawah umur. Dalam konteks tanggung jawab
hukum, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila
terbukti melanggar aturan yang melindungi anak dari bahaya zat adiktif.
Pengawasan yang lemah, minimnya edukasi hukum di kalangan pedagang kecil,
dan tingginya permintaan pasar. Upaya hukum untuk memperkuat perlindungan
anak dari bahaya konsumsi rokok melalui pengawasan terhadap pelaku usaha
melalui pendekatan preventif dan represif, penguatan regulasi, penerapan asas strict
liability dan pemberdayaan mekanisme class action oleh masyarakat sipil.
Disarankan pemerintah daerah dan pusat perlu meningkatkan pengawasan serta
memberi pelatihan dan sosialisasi kepada pelaku usaha retail, terutama yang berada
di sektor informal seperti warung tradisional. Sanksi hukum perlu ditegakkan
secara konsisten agar menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar
ketentuan larangan penjualan rokok kepada anak.
| 414 | L.2120210009 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain