Text
EFEKTIVITAS KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
era digital saat ini, kejahatan seperti perjudian dapat dilakukan melalui
internet, membuatnya semakin mudah diakses oleh masyarakat. Kemudahan ini
mendorong banyak orang untuk terlibat dalam perjudian Online, karena aktivitas
ini dapat dilakukan di mana saja, hanya dengan menggunakan ponsel atau laptop.
Keadaan ini memberi keuntungan tersendiri bagi pelaku, yang dapat dengan mudah
mengelabui pihak berwenang, sehingga semakin banyak individu yang tertarik
untuk melakukan tindakan tersebut. Adapun tujuan penelitian adalah menganalisis
Efektivitas Kepolisian Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Judi Online
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik, menganalisis faktor penyebab maraknya tindak pidana judi
Online di Indonesia, dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas Kepolisian dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sedangkan analisis data
menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta
studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan
secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder
atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Efektivitas Kepolisian Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Judi
Online adalah efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi Online
yaitu melalui Regulasi Hukum, Penegakan Hukum, Kerjasama Internasional,
Teknologi, Pencegahan dan Edukasi, Pengadilan yang Efisien dan Dukungan
Masyarakat. Secara keseluruhan, efektivitas penegakan hukum terhadap tindak
pidana judi Online melibatkan serangkaian strategi yang mencakup setidaknya
tujuh point diatas (Regulasi Hukum, Penegakan Hukum, Kerjasama Internasional,
Teknologi, Pencegahan dan Edukasi, Pengadilan yang Efisien, dan Dukungan
Masyarakat). Faktor Penyebab Maraknya Tindak Pidana Judi Online adalah tidak
hanya terkait dengan efektivitas kepolisian, namun juga dengan faktor-faktor lain
seperti kemudahan akses, iklan masif, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan kurangnya laporan ke pihak berwajib juga
dapat menghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi perjudian.
| 425 | L210230027 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain