Text
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OVERLAPPING DENGAN CARA MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Tanah adalah sumber daya penting yang sering menimbulkan konflik,
salah satunya adalah tumpang tindih sertipikat kepemilikan. Konflik ini
menyebabkan ketidakpastian hukum dan menghambat pemanfaatan tanah.
Pemerinttah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan
masalah ini dengan mediasi damai. Penelitian ini mengkaji bagaimana Kantor
Pertanahan Kota Bandung melaksanakan mediasi dalam menyelesaikan
sengketa tumpang tindih sertipikat. Berkaitan dengan itu melalui penelitian ini
perlu dikaji : Pertama, Bagaimanakah peranan Badan Pertanahan Nasional di
dalam menangani sengketa tanah dengan cara mediasi yang terindikasi
overlapping objek bidang tanah dikaitkan dengan Peraturan Menteri Agraria
Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan? Kedua, Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah yang
cacat administrasi dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif, mengumpulkan data dari wawancara, observasi
dan studi pustaka dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta
studi kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memahami proses
mediasi, pembatalan sertipikat yang bermasalah, dan tahapan penyelesaian
sengketa sesuai peraturan yang berlaku
Hasil penelitian ini : Pertama, Dapat menjadi acuan dalam
mengembangkan sistem mediasi pertanahan dan membantu perumusan
kebijakan yang menjamin kepastian hukumserta perlindungan hak atas tanah.
Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dan
prosedural yang jelas dalam penanganan kasus pertanahan, termasuk
mekanisme mediasi sebagai salah satu tahap penyelesaian. Kedua, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 menjadi instrumen
penting dalam pembaruan hukum agraria, terutama dalam rangka mencegah
dan menyelesaikan sengketa akibat cacat administrasi di sektor pertanahan.
| 423 | L210230025 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain